Tampilkan postingan dengan label sekilas info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekilas info. Tampilkan semua postingan
Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.
Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK
"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senadaBagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK
"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.
Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK
sumber: http://mangilinet.blogspot.co.id/2015/10/cara-usul-nuptk-baru.html
Cara Usul NUPTK Baru
ace
November 02, 2015
ace
November 02, 2015
operator dapodik kec. tasikmadu refreshing
SD N 01 Suruh
April 24, 2015
SD N 01 Suruh
April 24, 2015
Memperingati Hari Jadi Kota Karanganyar ke-97 bertepatan dengan tanggal 18 November 2014, SD Negeri 01 Suruh melaksanakan upacara yang mana Ibu/Bapak guru menjadi petugas upacaranya dan semua peserta upacara mengenakan batik dan petugas upacara mengenakan pakaian beskap/kebaya sebagai wujud kecintaannya kepada pakaian adat serta keragaman yang ada di indonesia.








Memperingati HUT Kab. Karanganyar
SD N 01 Suruh
November 18, 2014


